Setelah kita mengetahui tentang tujuan menikah maka Islam juga
mengajarkan kepada umatnya untuk berhati-hati dalam memilih pasangan
hidup karena hidup berumah tangga tidak hanya untuk satu atau dua tahun
saja, akan tetapi diniatkan untuk selama-lamanya sampai akhir hayat
kita.
Muslim atau Muslimah dalam memilih calon istri atau suami tidaklah
mudah tetapi membutuhkan waktu. Karena kriteria memilih harus sesuai
dengan syariat Islam. Orang yang hendak menikah, hendaklah memilih
pendamping hidupnya dengan cermat, hal ini dikarenakan apabila seorang
Muslim atau Muslimah sudah menjatuhkan pilihan kepada pasangannya yang
berarti akan menjadi bagian dalam hidupnya. Wanita yang akan menjadi
istri atau ratu dalam rumah tangga dan menjadi ibu atau pendidik bagi
anak-anaknya demikian pula pria menjadi suami atau pemimpin rumah
tangganya dan bertanggung jawab dalam menghidupi (memberi nafkah) bagi
anak istrinya. Maka dari itu, janganlah sampai menyesal terhadap
pasangan hidup pilihan kita setelah berumah tangga kelak.
Lalu bagaimanakah supaya kita selamat dalam memilih pasangan hidup
untuk pendamping kita selama-lamanya? Apakah kriteria-kriteria yang
disyariatkan oleh Islam dalam memilih calon istri atau suami?
A. Kriteria Memilih Calon Istri
Dalam memilih calon istri, Islam telah memberikan beberapa petunjuk di antaranya :
1. Hendaknya calon istri memiliki dasar pendidikan agama dan
berakhlak baik karena wanita yang mengerti agama akan mengetahui
tanggung jawabnya sebagai istri dan ibu. Sebagaimana sabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam, beliau bersabda : “Perempuan itu dinikahi karena empat
perkara, karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena
agamanya, lalu pilihlah perempuan yang beragama niscaya kamu bahagia.”
(Muttafaqun ‘Alaihi)
Dalam hadits di atas dapat kita lihat, bagaimana beliau Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam menekankan pada sisi agamanya dalam memilih istri
dibanding dengan harta, keturunan, bahkan kecantikan sekalipun.
Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya wanita budak yang Mukmin lebih baik dari wanita
musyrik, walaupun ia menarik hatimu … .” (QS. Al Baqarah : 221)
Sehubungan dengan kriteria memilih calon istri berdasarkan akhlaknya, Allah berfirman :
“Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan
laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan
wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki
yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula) … .” (QS. An Nur
: 26)
Seorang wanita yang memiliki ilmu agama tentulah akan berusaha
dengan ilmu tersebut agar menjadi wanita yang shalihah dan taat pada
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wanita yang shalihah akan dipelihara oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagaimana firman-Nya :
“Maka wanita-wanita yang shalihah ialah yang taat kepada Allah lagi
memelihara dirinya, oleh karena itu Allah memelihara mereka.” (QS. An
Nisa’ : 34)
Sedang wanita shalihah bagi seorang laki-laki adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
“Dunia adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)
2. Hendaklah calon istri itu penyayang dan banyak anak.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah bersabda :
Dari Anas bin Malik, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda : ” … kawinilah perempuan penyayang dan banyak anak … .” (HR.
Ahmad dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)
Al Waduud berarti yang penyayang atau dapat juga berarti penuh
kecintaan, dengan dia mempunyai banyak sifat kebaikan, sehingga membuat
laki-laki berkeinginan untuk menikahinya.
Sedang Al Mar’atul Waluud adalah perempuan yang banyak melahirkan
anak. Dalam memilih wanita yang banyak melahirkan anak ada dua hal yang
perlu diketahui :
a. Kesehatan fisik dan penyakit-penyakit yang menghalangi dari
kehamilan. Untuk mengetahui hal itu dapat meminta bantuan kepada para
spesialis. Oleh karena itu seorang wanita yang mempunyai kesehatan yang
baik dan fisik yang kuat biasanya mampu melahirkan banyak anak,
disamping dapat memikul beban rumah tangga juga dapat menunaikan
kewajiban mendidik anak serta menjalankan tugas sebagai istri secara
sempurna.
b. Melihat keadaan ibunya dan saudara-saudara perempuan yang telah
menikah sekiranya mereka itu termasuk wanita-wanita yang banyak
melahirkan anak maka biasanya wanita itu pun akan seperti itu.
3. Hendaknya memilih calon istri yang masih gadis terutama bagi pemuda yang belum pernah nikah.
Hal ini dimaksudkan untuk mencapai hikmah secara sempurna dan
manfaat yang agung, di antara manfaat tersebut adalah memelihara
keluarga dari hal-hal yang akan menyusahkan kehidupannya, menjerumuskan
ke dalam berbagai perselisihan, dan menyebarkan polusi kesulitan dan
permusuhan. Pada waktu yang sama akan mengeratkan tali cinta kasih
suami istri. Sebab gadis itu akan memberikan sepenuh kehalusan dan
kelembutannya kepada lelaki yang pertama kali melindungi, menemui, dan
mengenalinya. Lain halnya dengan janda, kadangkala dari suami yang
kedua ia tidak mendapatkan kelembutan hati yang sesungguhnya karena
adanya perbedaan yang besar antara akhlak suami yang pertama dan suami
yang kedua. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjelaskan
sebagian hikmah menikahi seorang gadis :
Dari Jabir, dia berkata, saya telah menikah maka kemudian saya
mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan bersabda beliau
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Apakah kamu sudah menikah ?” Jabir
berkata, ya sudah. Bersabda Rasulullah : “Perawan atau janda?” Maka
saya menjawab, janda. Rasulullah bersabda : “Maka mengapa kamu tidak
menikahi gadis perawan, kamu bisa bermain dengannya dan dia bisa
bermain denganmu.”
4. Mengutamakan orang jauh (dari kekerabatan) dalam perkawinan.
Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan fisik anak keturunan dari penyakit-penyakit yang menular atau cacat secara hereditas.
Sehingga anak tidak tumbuh besar dalam keadaan lemah atau mewarisi
cacat kedua orang tuanya dan penyakit-penyakit nenek moyangnya.
Di samping itu juga untuk memperluas pertalian kekeluargaan dan mempererat ikatan-ikatan sosial.
B. Kriteria Memilih Calon Suami
1. Islam.
Ini adalah kriteria yang sangat penting bagi seorang Muslimah dalam
memilih calon suami sebab dengan Islamlah satu-satunya jalan yang
menjadikan kita selamat dunia dan akhirat kelak.
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“ … dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan
wanita-wanita Mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang
Mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu.
Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke Surga dan ampunan
dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya
(perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil
pelajaran.” (QS. Al Baqarah : 221)
2. Berilmu dan Baik Akhlaknya.
Masa depan kehidupan suami-istri erat kaitannya dengan memilih
suami, maka Islam memberi anjuran agar memilih akhlak yang baik,
shalih, dan taat beragama.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Apabila kamu sekalian didatangi oleh seseorang yang Dien dan
akhlaknya kamu ridhai maka kawinkanlah ia. Jika kamu sekalian tidak
melaksanakannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi ini dan
tersebarlah kerusakan.” (HR. At Tirmidzi)
Islam memiliki pertimbangan dan ukuran tersendiri dengan
meletakkannya pada dasar takwa dan akhlak serta tidak menjadikan
kemiskinan sebagai celaan dan tidak menjadikan kekayaan sebagai pujian.
Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan
orang-orang yang layak (nikah) dan hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur : 32)
Laki-laki yang memilki keistimewaan adalah laki-laki yang mempunyai
ketakwaan dan keshalihan akhlak. Dia mengetahui hukum-hukum Allah
tentang bagaimana memperlakukan istri, berbuat baik kepadanya, dan
menjaga kehormatan dirinya serta agamanya, sehingga dengan demikian ia
akan dapat menjalankan kewajibannya secara sempurna di dalam membina
keluarga dan menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami, mendidik
anak-anak, menegakkan kemuliaan, dan menjamin kebutuhan-kebutuhan rumah
tangga dengan tenaga dan nafkah.
Jika dia merasa ada kekurangan pada diri si istri yang dia tidak
sukai, maka dia segera mengingat sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam yaitu :
Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata, bersabda Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : “Jangan membenci seorang Mukmin
(laki-laki) pada Mukminat (perempuan) jika ia tidak suka suatu
kelakuannya pasti ada juga kelakuan lainnya yang ia sukai.” (HR. Muslim)
Sehubungan dengan memilih calon suami untuk anak perempuan
berdasarkan ketakwaannya, Al Hasan bin Ali rahimahullah pernah berkata
pada seorang laki-laki :
“Kawinkanlah puterimu dengan laki-laki yang bertakwa sebab jika
laki-laki itu mencintainya maka dia akan memuliakannya, dan jika tidak
menyukainya maka dia tidak akan mendzaliminya.”
Untuk dapat mengetahui agama dan akhlak calon suami, salah satunya
mengamati kehidupan si calon suami sehari-hari dengan cara bertanya
kepada orang-orang dekatnya, misalnya tetangga, sahabat, atau saudara
dekatnya.
Demikianlah ajaran Islam dalam memilih calon pasangan hidup. Betapa
sempurnanya Islam dalam menuntun umat disetiap langkah amalannya dengan
tuntunan yang baik agar selamat dalam kehidupan dunia dan akhiratnya.
Wallahu A’lam Bis Shawab.